KASUS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Paper Kebijakan
Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Medan,
Januari 2020
ANALISA YURIDIS
PENGEMBANGAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1967 TENTANG
KETENTUAN- KETENTUAN POKOK KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Jennifer
Sri Pinta Pakpahan
181201130
HUT
3D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan
yang berjudul “Analisa Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan Menjadi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan” ini dimaksudkan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan
sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
dosen mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan
ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun
yang membacanya.
Medan,
Januari 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................
i
DAFTAR
ISI
.....................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................................. 2
1.3
Tujuan................................................................................................................................... 2
BAB
II ISI
2.1 Pengembangan dan
Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999......... 3
2.2 Aspek Analisa
Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999............ ............................................................................................................................4
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................................................7
3.2
Saran..................................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara yang dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah air yang
kaya akan sumber daya alam, baik sumber daya alam agraris seperti hasil
pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan, maupun sumber daya alam yang
terkandung didalam perut bumi seperti minyak dan gas bumi, batubara, emas,
nikel, tembaga, bijih beri, baoksit, dan aneka bahan mineral lainnya. Negara
Indonesia yang terletak di belahan garis khatulistia juga merupakan karunia
dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya dan wajib disyukuri, iklim
tropis yang terdapat di Negara Indonesia memungkinkan untuk tumbuh suburnya
hutan hujan tropis yang terhapar luas diseluruh kepulauan nusantara yang telah
mendukung kehidupan manusia dan menimbulkan suatu hubungan ekosistem yang telah
berlangsung sejak ribuan tahun yang silam. Karunia yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Esa, harus dipandang sebagai amanah dan oleh karenanya hutan harus
diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai
perwujudan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa
Hutan
sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk kehidupan
dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, manfaat sosial budaya
maupun manfaat ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus
diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan
datang. Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh
karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai
penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan
dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan
kepentingan nasional
Berkembangnya liberalism di negeri Belanda
pada 1870 berdampak pada perkembangan kebijakan di daerah-daerah jajahan
khususnya Hindia Belanda. Perkembangan paham liberal di Hindia Belanda ditandai
dengan adanya pernyataan Domeinverklaring. Pernyataan Domeinverklaring
merupakan isyarat atau pertanda bahwa semua tanah di Hindia Belanda adalah
milik Negara. Siapa saja yang tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan tanah
dilarang melakukan aktivitas di tanah tersebut. Implementasi Domeinverklaring
dalam bidang kehutanan adalah penutupan wilayah hutan untuk dapat diakses
penduduk sekitar hutan. Dalam arti khusus penduduk dilarang untuk memasuki
kawasan hutan Negara. Keadaan tersebut secara langsung telah berbenturan dengan
bentuk-bentuk tradisi penduduk dalam memanfaatkan hutan yang telah turun
temurun diwariskan nenek moyang mereka untuk memanfaatan hutan sebagai wahana
memenuhi kebutuhan subsisten. Lahirnya paham domein semakin ditegaskan pula
dengan lahirnya Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927
Nomor 221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168,
terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, yang mengatur tentang kehutanan,
termasuk berbagai pelanggaran kehutanan yang diatur didalamnya dan disesuaikan
dengan Staatsblad van Nederlandsch Indie 1875 No. 216 yang mengatur tentang
gangguan dan kejahatan hutan
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja Pengembangan dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967
Menjadi Uu No 41/1999?
2. Aspek Analisa
Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999
1.3 Tujuan Penulisan
Maksud
dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah melakukan analisa yuridis
pengembangan dan pembaharuan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
BAB
II
ISI
2.1
Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum UU No
5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
kata “pembaruan” berarti proses, cara, perbuatan membarui. Membarui itu sendiri
menurut KBBI bermakna (1) memperbaiki supaya menjadi baru, (2) mengulangi
sekali lagi, memulai lagi dan (3) mengganti dengan yang baru, memodernkan. Bila
dikaitkan dengan kata “hukum” maka akan muncul frasa yang berbunyi : proses
pelaksanaan pembaruan hukum melalui cara memperbaiki, memodernkan, atau
mengganti dengan yang baru. Hampir tidak ada ahli hukum yang tidak menyepakati
bahwa hukum (selalu) memerlukan pembaruan. Hal ini terjadi karena masyarakat
selalu berubah, tidak statis. Menurut Satjipto Rahardjo (2000 : 190) perubahan
yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dapat digolongkan kedalam dua kategori
: 1. Perubahan yang lambat, yang inkremental, bertambah sedikit demi sedikit ;
2. Perubahan dalam skala besar, perubahan revolusioner. Terhadap perubahan yang
lambat adaptasi antara hukum dan masyarakat cukup dilakukan dengan melakukan
perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik dengan cara
mengubah maupun menambahnya.
Metoda
penafsiran hukum dan konstruksi hukum juga termasuk pada perlengkapan untuk
melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala besar. Lain
lagi persoalannya bila perubahan itu bersifat atau berskala besar.15 Pembaruan
dengan cara kecil-kecilan seperti di atas tidak mungkin lagi cukup untuk
mengatasinya. Penyesuaian harus dilakukan secara revolusioner sebagaimana
ditempuh oleh negara-negara Eropa ketika mereka memilih peradaban civil society
(masyarakat sipil). Soetandyo Wignjosoebroto dalam artikel berjudul Pembaruan
Hukum Masyarakat Indonesia Baru (2007 : 94) membedakan pembaruan hukum dalam
arti legal reform dengan pembaruan hukum dalam arti law reform. Pembaruan hukum
dalam arti legal reform diperuntukkan bagi masyarakat dimana hukum hanya
sebagai subsistem dan berfungsi sebagai tool of social enginering semata- mata.
Hukum hanya menjadi bagian dari proses politik yang mungkin juga progresif dan
reformatif. Pembaruan hukum di sini kemudian hanya berarti sebagai pembaruan
undang-undang. Sebagai proses politik Soetandyo gamblang menyatakan pembaruan
hukum hanya melibatkan pemikiran-pemikiran kaum politisi atau juga sedikit kaum
elit profesional yang memiliki akses lobi. Indonesia menurut Soeytandyo termasuk
dalam kategori ini. Hal ini beda dengan pembaruan hukum dalam arti law reform.
Dalam bentuk ini hukum bukanlah urusan para hakim dan penegak hukum lainnya,
tetapi juga urusan publik secara umum. Mungkin saja telah dibuat dalam bentuk
undang-undang, tetapi undang-undang itu tidak bersifat sakral di atas
segala-galanya
2.2 Aspek Analisa Yuridis Pengembangan Dan
Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999
Analisa Yuridis Pengembangan dan Pembaharuan
Hukum UU no 5/ 1967 menjadi UU NO 41/1999 Terdapat 10 (sepuluh) pokok hukum
kehutanan yang mengalami pengembangan dan pembaharuan, antara lain:
a. Ketentuan Umum Dalam
ketentuan umum UU No 5/1967 terdiri dari 5 pasal tanpa disebutkan
bagian-bagiannya. Sedangkan dalam UU No 41/1999 terdiri dari 3 bagian yaitu
Pengertian, Asas dan Tujuan, dan Penguasaan Hutan dengan total 4 Pasal.
Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah sebagai berikut
: - Adanya Asas dan Tujuan pada UU No 41/1999, dimana sebelumnya di UU No
5/1967 tidak ada - Hilangnya istilah hutan tetap, hutan cadangan, dan hutan
lainnya pada UU No 41/1999 - Adanya frasa “Penguasaan hutan oleh Negara tetap
memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”
dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada
b. Status dan Fungsi
Hutan Dalam UU No 5/1967 tidak ada Bab khusus menganai status dan fungsi
kawasan hutan namun disebutkan sekaligus di Bab I Pasal 2-4. Dalam UU No
41/1999 Bab khusus tentang status dan fungsi kawasan hutan yaitu Bab II Pasal
5-9. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah
sebagai berikut : - Berubahnya frasa “Hutan Milik” pada UU No 5/1967 menjadi
frasa “Hutan Hak” pada UU No 41/1999. - Berbubahnya fungsi kawasan hutan pada
UU No 5/1967 yang terdiri dari 4 (empat) fungsi yaitu lindung, produksi, suaka
alam, dan wisata, sedangkan pada UU No 41/1999 fungsi kawasan hutan terdiri
dari 3 (tiga) fungsi yaitu lindung, produksi, dan konservasi. - Adanya Fungsi
Kawasan Hutan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus dalam UU No 41/1999
dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
c. Pengurusan Hutan
Dalam UU No 5/1967, Pengurusan hutan diatur dalam Bab III Pasal 9-12, sedangkan
dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab III Pasal 10, pengembangan hukum dalam Bab
ini berupa penyederhanaan kegiatan penyelenggaraan Pengurusan Hutan dari 5
(lima) jenis dalam UU No 5/1967 menjadi 4 (empat) jenis dalam UU 41/1999. 16
d. Perencanaan
Kehutanan Dalam UU No 5/1967, Perencanaan Kehutanan diatur dalam Bab II Pasal
6-8, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab IV Bagian Kesatu sampai
dengan bagian Keempat Pasal 11-20. Pengembangan dan pembaharuan yang paling
mendasar dari Bab ini adalah diaturnya penyelenggaraan Penatagunaan Kawasan
Hutan, Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, dan Penyusunan Rencana Kehutanan
dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
e. Pengelolaan Hutan Dalam UU No 5/1967,
Pengelolaan Hutan diatur dalam Bab IV Pasal 13-18, sedangkan dalam UU No
41/1999 diatur dalam Bab V Bagian Kesatu sampai Bagian Kelima Pasal 21 sampai
51. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah
diaturnya penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No
5/1967 tidak ada.
f. Penyerahan Kewenangan Dalam UU No 5/1967,
Penyerahan Kewenangan diatur dalam Bab III Pasal 12, sedangkan dalam UU No
41/1999 diatur dalam Bab VIII Pasal 66. Pengembangan dan pembaharuan yang
paling mendasar dari Bab ini adalah adanya frasa “Pelaksanaan penyerahaan
sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi
daerah” dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
g. Peran Serta Masyarakat Dalam UU No 5/1967,
Peran Serta Masyarakat diatur dalam Bab V Pasal 17, sedangkan dalam UU No
41/1999 diatur dalam Bab X Pasal 68-70. Pengembangan dan pembaharuan yang
paling mendasar dari Bab ini adalah diaturnya hak, kewajiban, dan peran serta
masyarakat dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
h. Ketentuan Pidana
Dalam UU No 5/1967, Ketentuan Pidana diatur dalam Bab VI Pasal 19, sedangkan
dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab XIV Pasal 78-79. Pengembangan dan
pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah diaturnya sanksi pidana dan
sanksi denda secara terperinci dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No
5/1967 tidak ada.
i. Ketentuan Peralihan
Dalam UU No 5/1967, Ketentuan Peralihan diatur dalam Bab VII Pasal 20-21,
sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab XVI Pasal 81-82. Tidak ada
pengembangan dan pembaharuan yang spesifik dalam bab ini.
j. Ketentuan Penutup Dalam UU No 5/1967,
Ketentuan Penutup diatur dalam Bab VIII Pasal 22, sedangkan dalam UU No 41/1999
diatur dalam Bab XVII Pasal 83-84. Tidak ada pengembangan dan pembaharuan yang
spesifik dalam bab ini.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
2. Pembaruan hukum di sini hanya berarti
sebagai pembaruan undang-undang.
3. Analisa Yuridis Pengembangan dan
Pembaharuan Hukum UU no 5/ 1967 menjadi UU NO 41/1999 Terdapat 10 (sepuluh)
pokok hukum kehutanan yang mengalami pengembangan dan pembaharuan
4. Dampak potensial dalam pembentukan Peraturan
Pemerintah ini adalah dapat meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional
berkelanjutan dalam pengelolaan hutan lestari.
5. Metoda penafsiran hukum dan konstruksi hukum
juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap
perubahan-perubahan yang tidak berskala besar
3.2
Saran
Sebaiknya
dalam pembuatan Peraturan Pemerintah harus dapat dilakukan dengan benar dan
hati-hati agar tidak terjadi revisi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di
kalangan masyarakat, serta agar tegaknya jaminan hukum di Indonesia mengenai
kehutanan.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Machmud. 2010.
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal
Konstitusi. 7(5): 120.
Eliza, Pocut. 2017.
Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan
Hutan. Jakarta
Kotijah, Siti. 2010.
Memaknai Perubahan PP Nomor 6 Tahun 2007.
https://www.kompasiana.com/kotijah/54fec76ca33311bc4850f84b/memaknai-perubahan-pp-nomor-6-tahun-2007?page=all#sectionall [Diakses pada tanggal 30 Desember 2019 Pukul
16.25 WIB].
Oksana, M. Irfan, M.
Utiyal Huda. 2012. Pengaruh Alih Fungsi Lahan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa
Sawit Terhadap Sifat Kimia Tanah (The Conversion Influence of Forest Land Into
Oil Palm Plantation at Various Planting Year on Soil Chemical Properties). Jurnal
Agroteknologi. 3(1): 29.