Senin, 06 Januari 2020

Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan


KASUS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan                Medan,     Januari 2020

ANALISA YURIDIS PENGEMBANGAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN- KETENTUAN POKOK KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun  Oleh :
Jennifer Sri Pinta Pakpahan
181201130
HUT 3D

Image result for logo usu



PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan yang berjudul “Analisa Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.


                                                                                                                Medan,     Januari 2020


 Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................................................... 2
BAB II ISI
2.1 Pengembangan dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999.........  3
2.2 Aspek Analisa Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999............ ............................................................................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................7
3.2 Saran..................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara yang dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah air yang kaya akan sumber daya alam, baik sumber daya alam agraris seperti hasil pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan, maupun sumber daya alam yang terkandung didalam perut bumi seperti minyak dan gas bumi, batubara, emas, nikel, tembaga, bijih beri, baoksit, dan aneka bahan mineral lainnya. Negara Indonesia yang terletak di belahan garis khatulistia juga merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya dan wajib disyukuri, iklim tropis yang terdapat di Negara Indonesia memungkinkan untuk tumbuh suburnya hutan hujan tropis yang terhapar luas diseluruh kepulauan nusantara yang telah mendukung kehidupan manusia dan menimbulkan suatu hubungan ekosistem yang telah berlangsung sejak ribuan tahun yang silam. Karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, harus dipandang sebagai amanah dan oleh karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, manfaat sosial budaya maupun manfaat ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional
 Berkembangnya liberalism di negeri Belanda pada 1870 berdampak pada perkembangan kebijakan di daerah-daerah jajahan khususnya Hindia Belanda. Perkembangan paham liberal di Hindia Belanda ditandai dengan adanya pernyataan Domeinverklaring. Pernyataan Domeinverklaring merupakan isyarat atau pertanda bahwa semua tanah di Hindia Belanda adalah milik Negara. Siapa saja yang tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan tanah dilarang melakukan aktivitas di tanah tersebut. Implementasi Domeinverklaring dalam bidang kehutanan adalah penutupan wilayah hutan untuk dapat diakses penduduk sekitar hutan. Dalam arti khusus penduduk dilarang untuk memasuki kawasan hutan Negara. Keadaan tersebut secara langsung telah berbenturan dengan bentuk-bentuk tradisi penduduk dalam memanfaatkan hutan yang telah turun temurun diwariskan nenek moyang mereka untuk memanfaatan hutan sebagai wahana memenuhi kebutuhan subsisten. Lahirnya paham domein semakin ditegaskan pula dengan lahirnya Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, yang mengatur tentang kehutanan, termasuk berbagai pelanggaran kehutanan yang diatur didalamnya dan disesuaikan dengan Staatsblad van Nederlandsch Indie 1875 No. 216 yang mengatur tentang gangguan dan kejahatan hutan

1.2 Rumusan Masalah
1.   Apa saja Pengembangan dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999?
2.    Aspek Analisa Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999

1.3 Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah melakukan analisa yuridis pengembangan dan pembaharuan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan




BAB II
ISI
2.1 Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum UU No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “pembaruan” berarti proses, cara, perbuatan membarui. Membarui itu sendiri menurut KBBI bermakna (1) memperbaiki supaya menjadi baru, (2) mengulangi sekali lagi, memulai lagi dan (3) mengganti dengan yang baru, memodernkan. Bila dikaitkan dengan kata “hukum” maka akan muncul frasa yang berbunyi : proses pelaksanaan pembaruan hukum melalui cara memperbaiki, memodernkan, atau mengganti dengan yang baru. Hampir tidak ada ahli hukum yang tidak menyepakati bahwa hukum (selalu) memerlukan pembaruan. Hal ini terjadi karena masyarakat selalu berubah, tidak statis. Menurut Satjipto Rahardjo (2000 : 190) perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dapat digolongkan kedalam dua kategori : 1. Perubahan yang lambat, yang inkremental, bertambah sedikit demi sedikit ; 2. Perubahan dalam skala besar, perubahan revolusioner. Terhadap perubahan yang lambat adaptasi antara hukum dan masyarakat cukup dilakukan dengan melakukan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambahnya.
Metoda penafsiran hukum dan konstruksi hukum juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala besar. Lain lagi persoalannya bila perubahan itu bersifat atau berskala besar.15 Pembaruan dengan cara kecil-kecilan seperti di atas tidak mungkin lagi cukup untuk mengatasinya. Penyesuaian harus dilakukan secara revolusioner sebagaimana ditempuh oleh negara-negara Eropa ketika mereka memilih peradaban civil society (masyarakat sipil). Soetandyo Wignjosoebroto dalam artikel berjudul Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru (2007 : 94) membedakan pembaruan hukum dalam arti legal reform dengan pembaruan hukum dalam arti law reform. Pembaruan hukum dalam arti legal reform diperuntukkan bagi masyarakat dimana hukum hanya sebagai subsistem dan berfungsi sebagai tool of social enginering semata- mata. Hukum hanya menjadi bagian dari proses politik yang mungkin juga progresif dan reformatif. Pembaruan hukum di sini kemudian hanya berarti sebagai pembaruan undang-undang. Sebagai proses politik Soetandyo gamblang menyatakan pembaruan hukum hanya melibatkan pemikiran-pemikiran kaum politisi atau juga sedikit kaum elit profesional yang memiliki akses lobi. Indonesia menurut Soeytandyo termasuk dalam kategori ini. Hal ini beda dengan pembaruan hukum dalam arti law reform. Dalam bentuk ini hukum bukanlah urusan para hakim dan penegak hukum lainnya, tetapi juga urusan publik secara umum. Mungkin saja telah dibuat dalam bentuk undang-undang, tetapi undang-undang itu tidak bersifat sakral di atas segala-galanya

2.2    Aspek Analisa Yuridis Pengembangan Dan Pembaharuan Hukum Uu No 5/ 1967 Menjadi Uu No 41/1999
 Analisa Yuridis Pengembangan dan Pembaharuan Hukum UU no 5/ 1967 menjadi UU NO 41/1999 Terdapat 10 (sepuluh) pokok hukum kehutanan yang mengalami pengembangan dan pembaharuan, antara lain:
a.         Ketentuan Umum Dalam ketentuan umum UU No 5/1967 terdiri dari 5 pasal tanpa disebutkan bagian-bagiannya. Sedangkan dalam UU No 41/1999 terdiri dari 3 bagian yaitu Pengertian, Asas dan Tujuan, dan Penguasaan Hutan dengan total 4 Pasal. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah sebagai berikut : - Adanya Asas dan Tujuan pada UU No 41/1999, dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada - Hilangnya istilah hutan tetap, hutan cadangan, dan hutan lainnya pada UU No 41/1999 - Adanya frasa “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada
b.      Status dan Fungsi Hutan Dalam UU No 5/1967 tidak ada Bab khusus menganai status dan fungsi kawasan hutan namun disebutkan sekaligus di Bab I Pasal 2-4. Dalam UU No 41/1999 Bab khusus tentang status dan fungsi kawasan hutan yaitu Bab II Pasal 5-9. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah sebagai berikut : - Berubahnya frasa “Hutan Milik” pada UU No 5/1967 menjadi frasa “Hutan Hak” pada UU No 41/1999. - Berbubahnya fungsi kawasan hutan pada UU No 5/1967 yang terdiri dari 4 (empat) fungsi yaitu lindung, produksi, suaka alam, dan wisata, sedangkan pada UU No 41/1999 fungsi kawasan hutan terdiri dari 3 (tiga) fungsi yaitu lindung, produksi, dan konservasi. - Adanya Fungsi Kawasan Hutan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
c.       Pengurusan Hutan Dalam UU No 5/1967, Pengurusan hutan diatur dalam Bab III Pasal 9-12, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab III Pasal 10, pengembangan hukum dalam Bab ini berupa penyederhanaan kegiatan penyelenggaraan Pengurusan Hutan dari 5 (lima) jenis dalam UU No 5/1967 menjadi 4 (empat) jenis dalam UU 41/1999. 16
d.     Perencanaan Kehutanan Dalam UU No 5/1967, Perencanaan Kehutanan diatur dalam Bab II Pasal 6-8, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab IV Bagian Kesatu sampai dengan bagian Keempat Pasal 11-20. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah diaturnya penyelenggaraan Penatagunaan Kawasan Hutan, Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, dan Penyusunan Rencana Kehutanan dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
 e.      Pengelolaan Hutan Dalam UU No 5/1967, Pengelolaan Hutan diatur dalam Bab IV Pasal 13-18, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab V Bagian Kesatu sampai Bagian Kelima Pasal 21 sampai 51. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah diaturnya penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
 f.     Penyerahan Kewenangan Dalam UU No 5/1967, Penyerahan Kewenangan diatur dalam Bab III Pasal 12, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab VIII Pasal 66. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah adanya frasa “Pelaksanaan penyerahaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah” dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
 g.   Peran Serta Masyarakat Dalam UU No 5/1967, Peran Serta Masyarakat diatur dalam Bab V Pasal 17, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab X Pasal 68-70. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah diaturnya hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
h.   Ketentuan Pidana Dalam UU No 5/1967, Ketentuan Pidana diatur dalam Bab VI Pasal 19, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab XIV Pasal 78-79. Pengembangan dan pembaharuan yang paling mendasar dari Bab ini adalah diaturnya sanksi pidana dan sanksi denda secara terperinci dalam UU No 41/1999 dimana sebelumnya di UU No 5/1967 tidak ada.
i.    Ketentuan Peralihan Dalam UU No 5/1967, Ketentuan Peralihan diatur dalam Bab VII Pasal 20-21, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab XVI Pasal 81-82. Tidak ada pengembangan dan pembaharuan yang spesifik dalam bab ini.
 j.  Ketentuan Penutup Dalam UU No 5/1967, Ketentuan Penutup diatur dalam Bab VIII Pasal 22, sedangkan dalam UU No 41/1999 diatur dalam Bab XVII Pasal 83-84. Tidak ada pengembangan dan pembaharuan yang spesifik dalam bab ini.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.    Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
2.    Pembaruan hukum di sini hanya berarti sebagai pembaruan undang-undang.
3.    Analisa Yuridis Pengembangan dan Pembaharuan Hukum UU no 5/ 1967 menjadi UU NO 41/1999 Terdapat 10 (sepuluh) pokok hukum kehutanan yang mengalami pengembangan dan pembaharuan
4.    Dampak potensial dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini adalah dapat meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan dalam pengelolaan hutan lestari.
5.   Metoda penafsiran hukum dan konstruksi hukum juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala besar
3.2 Saran
Sebaiknya dalam pembuatan Peraturan Pemerintah harus dapat dilakukan dengan benar dan hati-hati agar tidak terjadi revisi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, serta agar tegaknya jaminan hukum di Indonesia mengenai kehutanan.

DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Machmud. 2010. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan         Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi. 7(5): 120.

Eliza, Pocut. 2017. Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Jakarta

Kotijah, Siti. 2010. Memaknai Perubahan PP Nomor 6 Tahun 2007. https://www.kompasiana.com/kotijah/54fec76ca33311bc4850f84b/memaknai-perubahan-pp-nomor-6-tahun-2007?page=all#sectionall  [Diakses pada tanggal 30 Desember 2019 Pukul 16.25 WIB].
Oksana, M. Irfan, M. Utiyal Huda. 2012. Pengaruh Alih Fungsi Lahan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Sifat Kimia Tanah (The Conversion Influence of Forest Land Into Oil Palm Plantation at Various Planting Year on Soil Chemical Properties). Jurnal Agroteknologi. 3(1): 29.

43 komentar:

  1. Aduh sangat bermanfaat sekali..terima kasih infonya keren lah keren..

    BalasHapus
  2. Wahh sangat bermanfaat dan inspiratif, tetap berkarya yaa

    BalasHapus
  3. Setelah saya baca artikelnya sangat membangun dan bermanfaat untuk dijadikan referensi

    BalasHapus
  4. https://faridhamzah15.blogspot.com/2020/01/paper-kebijakanperaturan-perundang.html?m=1

    BalasHapus
  5. Terimakasih telah hidup dan memberikan informasi ini qkwk

    BalasHapus
  6. Informasinya sangat bermanfaat. Terimakasih telah memberikan ilmu nyaaa

    BalasHapus
  7. Informasinya sangat bermanfaat. Terimakasih telah memberikan ilmu nyaaa

    BalasHapus
  8. Isinya bagus dan kajiannya menarik, untuk saran yg penulis berikan jadi mengingat masalah revisi UU yg menjadi perdebatan publik dan menimbulkan keributan, semoga kedepannya masyarakat juga makin paham tentang hukum.

    BalasHapus